PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROGRAM
PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Rapat Tim
Pengembang Sekolah Dasar Negeri Susukan 07 Pagi pada hari Sabtu, 01 Juli 2017
menghasilkan keputusan tentang Program Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan SDN Susukan 07 Pagi Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur
Tahun Pelajaran 2017/2018.
Uraian
Program selengkapnya adalah sebagai berikut :
NO.
|
ASPEK
|
URAIAN PROGRAM
|
KET
|
|||||||||||||||||||||||||||||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Tugas Pokok dan Fungsi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Kepala
Sekolah
b. Guru
c. Pelatih/Instruktur
d. Konselor
e. Tenaga
Administrasi
f. Pustakawan
Pembagian Tugas Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
a. Mengajar
b. tugas
tambahan
c. tugas
tata usaha
d. tugas
penjaga sekolah
Pengembangan Profesi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
a. Kepala
Sekolah/Guru
b. Karyawan
Sistem Penghargaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Sanksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
· Kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah.
· Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen
pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan
melatih peserta didik.
· Pelatih/Instruktur melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada
kegiatan pelatihan.
· Konselor melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta
didik.
· Tenaga Administrasi melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam pelaksanaan administrasi dan sistem
informasi sekolah.
· Pustakawan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dalam melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan.
· Kepala sekolah wajib mengajar 6 jam
pelajaran per minggu sesuai keahlian.
· Guru wajib mengajar minimal 24 jam
pelajaran per minggu
· Guru melaksanakan tugas tambahan membimbing dan melatih
siswa pada kegiatan kokurokuler dan ekstrakurikuler
· Pelaksana Tata Usaha Sekolah bertugas mengerjakan
administrasi sekolah, membuat laporan-laporan, dan mengatur sistem informasi
dan komunikasi sekolah.
· Penjaga Sekolah bertugas memberikan layanan
kebersihan lingkungan sekolah (7K).
· Pengembangan profesi kepala sekolah, guru,
dan karyawan dilakukan dengan meningkatkan kualifikasi akademik sesuai yang
dipersyaratkan, mengirimkan kepala sekolah, guru dan karyawan untuk mengikuti
diklat dan mengikutsertakan pada kegiatan workshop atau seminar.
· Penghargaan diberikan kepada pendidik dan
atau tenaga kependidikan yang menunjukkan prestasi kerja dalam bentuk promosi
jabatan atau pemberian penghargaan lainnya.
· Sanksi
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan
dilaksanakan dengan mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai dan peraturan – peraturan lainnya yang berlaku.
|
|
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
Tanggal 01 Juli 2017
Ka.
SDN Susukan 07 Pagi
Kecamatan
Ciracas
NANIK
LESTARI, S. Pd
NIP.
196012131980122001
Komentar
Posting Komentar